BITUNG - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kota Bitung Ir Maurits Mantiri memenuhi panggilan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Polres Bitung, Kamis (14/11/2024).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung ini taat dan patuh terhadap hukum Ketua DPC PFI Perjuangan kota Bitung didampingi dua pengacara kooporatif di periksa sebagai saksi terkait Orasi Politik di Kampanye paslon Kepala Daerah Geraldi Mantiri - Erwin Wurangian, di Kecamatan Girian Sabtu 26 Oktober 2024 lalu.
"Sebagai warga negara wajib hadir atas undangan pihak kepolisian dan memberikan keterangan sesuai pertanyaan, " jelasnya
Lanjut Maurits bahwa kehadiran dalam memenuhi undangan sentra gakkumdu di Polres Bitung sebagai saksi dan sudah dilakukan diambil berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan kota Bitung.
"Jadi kapasitas sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung, bukan sebagai Walikota, " tegas Maurits.
Sementara kuasa Hukum yang juga adalah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan kota Bitung Ridwan Mapahena menaggapi pertanyaan awak Media soal kegiatan-kegiatan Polri dan TNI yang dilakukan di tempat-tempat yang tidak Netal. Ridwan menegaskan bahwa nantinya Tim Hukum PDI P akan membuat laporan.
" Hal itu masih sementara di kaji untuk membuat laporannya. Yang pokok pada prinsipnya semua sama di mata hukum, " tandasnya.
Terpisah, Kapolres Bitung melalui Kasi Humas Iptu Abd Natip Anggai membenarkan ada pemeriksaan di Polres Bitung terhadap Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bitung.
Baca juga:
Pidato Politik Anies Baswedan
|
Menurutnya, Kapasitasnya sebagai saksi dimana ada sebanyak 15 pernyataan yang di pertanyakan, dan berlansung di ruangan Kasat Reskrim Polres Bitung.
"Beliau diperiksa sekitar satu jam lebih, " kapasitasnya sebagai Saksi, " kata Kasi Humas Polres Bitung Iptu Nattip Anggai, didampingi personil Sentra Gakkumdu dari unsur Polisi.
Menurut Anggai, bahwa pemeriksaan berlangsung kurang lebih satu jam setengah dimana ada 15 pertanyaan yang diajukan penyidik
"Pemeriksaan ini masih pada tahap pemeriksaan saksi. Selanjutnya penyidik akan menggelar perkara untuk kelanjutan proses tersebut, " jelasnya. (AH)