Menurutnya, bahwa Desa Kema Kabuoaten Minahasa Utara yang memiki titik koordinat sama sepertinkota Bitung yang masuk pangkalan bongkar zona 3. Tapi kenapa masuk pangkan zona 2.
" Ini tidak logis, PP No 11 2023, tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha.
"Bitung adalah Pelabuhan Samudera yang di apit oleh 2 zona yakni zona 1(satu) dan 3(tiga), di sayangkan untuk zona 2 Pelabuhan Samudera Bitung, justru tidak masuk Pangkalan Bongkar." Ini perlu disikapi Pemerintah Sulawesi utara terkait Aturan yang ada, " tegasnya
Lain halnya, disampaikan salah Pelaku Usaha Perikanan yang juga adalah Anggota DPRD Kota Bitung yang juga menjadi salah satu Nara Sumber Randito Maringka.
Bahwa menurutnya berbagai permasalahan yang terjadi di sektor perikanan di Kota Bitung hingga hari ini sangat meresahkan.
Jika persoalan saat ini yang menjadi permasalahan bagi pelaku usaha terkait regulasi Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan Ikan Terukur sangat merugikan Kota Bitung karena wilayah tangkap dan lokasi bongkarnya sangat relepan.
"Pasal 18 dalam PP ini dinilai sangat membatasi ruang gerak para pelaku usaha perikanan, " tukasnya
Menurut Anggota DPRD Kota Bitung, Pelabuhan Perikanan Samudera Bitung merupakan salah satu pelabuhan perikanan yang punya posisi strategis secara geografis.
Yang diapit , Laut Sulawesi dan Laut Maluku, ditambah lagi infrastruktur yang lengkap yang tak dimiliki pelabuhan lain yang ada di Sulawesi Utara dan sekitarnya, karena itu perlu menjadi perhatian dan disikapi oleh Pemerintah dan semua Stackholder untuk menyampaikan.aspirasi langsung je Kementrian.
" Saya siap memfasilitasi seluruh stakeholder untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan di Jakarta." Ujarnya
"Kalau terkait regulasi, maka kita harus ke pusat karena jika hanya di Bitung, permasalahan ini tidak akan dapat solusi, " pungkasnya. (AH)
Copyright © 2021 Jurnalis Nasional Indonesia - All Rights Reserved.